MAKALAH TIK PELANGGARAN HAK CIPTA

PEMBAHASAN
A.    Pelanggaran Hak Cipta
Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi saat ini banyak dijumpai berbagai pelanggaran mengenai hak cipta. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain sebagai berikut :
1.      Pembajakan CD dan penjualan
2.      Mengopi software dan harddisk
3.      Penyewaan CD bajakan
4.      Pemakaian atau pengopian program melebihi dari ketentuan
5.      Download ilegal melalui internet
Apabila terjadi pelanggaran hak cipta, maka pelanggar disamping dikenai ancaman perdata (denda) dapat juga diancam pidana. Pelanggaran mengenai hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hokum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang isinya sebagai berikut :
 1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/ denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
              Salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh para pengguna software adalah mengopi atau membuat salinan suatu software dari suatu media penyimpanan ke media penyimpanan yang lain untuk beberapa alasan. Namun, yang perlu diingat bahwa tindakan mengopi software untuk sebagian besar software merupakan tindakan yang tidak sah alias memabjak dan bisa dianggap telah melakukan suatu tindakan kejahatan.
               Untuk itu, perilaku yang seharusnya dihindari adalah sebagai berikut :
1.      Tidak melakukan tindakan mengurangi dan menambah hasil cipta orang lain
2.      Tidak melakukan pengopian
3.      Tidak melakukan penyiaran, memamerkan, mendengarkan (mencuri dengar), serta memasarkan (menjual) hasil karya/cipta orang lain tanpa seizin pembuat/pencipta
4.      Hindari mencontoh model
5.      Hindari pengakuan yaitu hasil cipta orang lain di atas namakan diri kita sendiri
               Berkaitan denganbarang atau software bajakan apabila barang tersebut merupakan hasil kejahatan maka harus dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan pasal 73 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang isinya sebagai berikut :
1.      Pasal 73 Ayat (1)
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2.      Pasal 73 Ayat (2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangakn untuk tidak dimusnahkan.
                Hak cipta juga erat kaitannya dengan lisensi. Menurut Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 pasal 1 ayat (14), lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
               Lisensi terbagi menjadi berbagai macam jenisnya yaitu sebagai berikut :
1.      Lisensi Komersial
Merupakan lisensi yang diberikan kepada produk atau software yang bersifat komersial (untuk kepentingan bisnis), sehingga apabila pemakai ingin menggunakan diharuskanmembeli produk tersebut.
2.      Lisensi Shareware
Merupakan lisensi yang memberikan hak kepada  pengguna untuk menggandakan tanpa harus meminta izin kepada pemegang hak cipta. Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap.
3.      Lisensi Nonkomersial
Merupakan lisensi yang bisa diperoleh secara gratis untuk institusi pendidikan atau yayasan bersifat social.
4.      Lisensi Freeware
Merupakan lisensi yang diberikan untuk software yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan untuk software lain.
5.      Lisensi Open Source
Merupakan lisensi yang bisa digunakan secara bebas bagi pemakai untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, maupun mengubah isi dari software.
               Langkah-langkah prokatif dan preventive dalam penanggulangan pelanggaran hak cipta di antaranya sebagai berikut :
1.      Mendaftarkan karya cipta tersebut meskipun hak cipta dapat diperoleh secara otomatis ketika suatu ciptaan diciptakan, tetapi dengan adanya sertifikat yang mendukung, maka ciptaan akan menjadi semakin kuat secara hokum.
2.      Bila produk tersebut dijual ke pasar, perlu dilakukan suatu kegiatan pemasaran yang aktif agar masyarakat mengetahui siapa pemilik hak cipta dari ciptaan tersebut.
3.      Selalu aktif memantau kegiatan pemasaran, mulai dari target pasar sampai pada kebutuhan pasar akan ciptaan tersebut.
4.      Mengambil tindakan jika mengetahui adanya pelanggaran, mulai dari memberikan teguran, peringatan sampai pada gugatan jika memang diperlukan.
              Untuk menghindari pelanggaran hak cipta, ada beberapa pasal yang menyebutkan perbuatan yang tidak melanggar hak cipta. Adapun pasal yang memuat perbuatan yang tidak melanggar hak cipta adalah undang-undang pasal 15 yang isinya sebagai berikut :
1.      Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
2.      Pengambilan ciptaan hasil pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
a.       Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
b.      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
3.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dansastra dalam huruf Braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
4.      Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
5.      Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
6.      Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
             Selain undang-undang di atas, adapun cara lain untuk menghargai hasil karya orang lain dapat kita lakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
1.      Jika kita akan menggunakan ciptaan tersebut, maka kita harus minta izin kepada penciptanya atau pemegang hak cipta
2.      Menggunakan ciptaan yang asli, bukan hasil bajakan
3.      Tidak melakukan pembajakan terhadap ciptaan orang lain
4.      Tidak menggunakan hasil karya orang lain untuk kejahatan atau perbuatan yang melanggar hokum
5.      Tidak mengubah hasil karya orang lain

Tulisan lainnya :
error: Mohon maaf, copy paste tidak diperkenankan !!