MAKALAH KEWARGANEGARAAN : KARAKTERISTIK NEGARA DAN KONSTITUSI

Dilarang Copy Paste (hanya sebagai referensi)

BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini, sebagian masyarakat Indonesia telah melupakan hakikat dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi itu sendiri. Dangkalnya pemahaman dasar negara dan konstitusi bukan sepenuhnya salah pemerintah. Perlu adanya upaya dari masing-masing pribadi untuk sadar akan pemaknaan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi untuk menghadapi arus globalisasi yang semakin tak terkendali diperlukan sebuah filter yang bernama pancasila. Setidaknya dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mengetahui, menghayati, dan mengimplementasikan segala kegiatan yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 secara berkesinabungan tanpa kehilangan jati dirinya.
Penegasan tentang pancasila sebagai dasar negara sekaligus menjadi sumber bagi pembentukan konsitiusi harus dilakukan. Sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Sehingga norma dibawah dasar negara tidak boleh bertententangan dengan norma dasar yakni pancasila. Norma yang dibuat tentunya tidak boleh bersifat otoriter yang menguntungkan penguasa. Kembali lagi pada dasar pembentukan norma tersebut yang tidak boleh bertententang dengan dasar negara, yakni pancasila. Dengan adanya norma-norma tersebut akan mengatur hubungan yang selaras antar masyarakat sesuai sistem hukum negara.
Oleh karena itu, penulis tertarik membuat makalah yang berjudul “Karakteristik Negara dan Konstitusi” pada tugas mata kuliah kewarganegaraan. Besar harapan penulis makalah ini dapat menjadi pembuka mata hati nurani masyarakat Indonesia untuk sadar dan kembali berpegang teguh pada dasar negara yang sudah menjadi falsafah dalam berbangsa dan bernegara.
B.     Rumusan Masalah
      Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.    Bagaimana pengertian negara ?
2.    Bagaimana pengertian konstitusi ?
3.    Bagaimana peranan konstitusi dalam kehidupan bernegara ?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui pengertian negara.
2.      Untuk mengetahui pengertian konstitusi.
3.      Untuk mengetahui peranan konstitusi dalam kehidupan bernegara.
D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang diharapkan dalam  makalah ini :
1.      Bagi mahasiswa : sebagai pembelajaran dalam membuat makalah khususnya tentang kewarganegaraan.
2.      Bagi masyarakat : sebagai informasi yang dapat memberikan pengetahuan sehingga dapat diaktualisasikan dalam praktik kehidupan bermasyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Negara
          1. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa dan negara saling berkaitan satu sama lain. Menurut Ernest Renan, seorang guru besar Universitas Sorbone bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orangorang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain. Nation adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual. Ia adalah suatu kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh orang-orang yang bersangkutan bersedia dibuat di masa depan. Nation mempunyai masa lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang jelas: yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama. Oleh sebab itu suatu nasion tidak tergantung pada kesamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi, atau hal-hal lain yang sejenis. Akan tetapi kehadiran suatu nasion adalah seolah-olah suatu kesepakatan bersama yang terjadi setiap hari (Bachtiar, 1987: 23).
Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia memiliki dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat dijumpai berbagai-bagai macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat adalah organisasi yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang dinamakan negara ini memiliki karakteristik atau sifat-sifat yang khusus yang membedakan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara atau state adalah “An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Dengan ungkapan lain dapat dinyatakan bahwa negara adalah masyarakat politik independen yang menempati wilayah tertentu, dan yang anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari luar dan mempertahankan tatanan internal. (terjemahan penulis). Dalam tataran yang lebih filosofis Hans Kelsen (Asshiddiqie, 2010: 10) dalam bukunya General Theory of Law and State memandang negara sebagai entitas yuridis (state as a juristik entity) dan negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically organized society).
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1983:2), negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Dengan memperhatikan beberapa pendapat di atas, dapat ditarikpemahaman bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat.
            2.  Unsur-unsur Negara
Dengan memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a.      Rakyat
Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara.
b.      Wilayah dengan Batas-batas Tertentu
Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti
Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya.
Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain.
c.       Pemerintah yang Berdaulat
demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan sebagai kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain. Dengan kedaulatannya pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
Menurut Jean Bodin (Samekto dan Kridalaksana, 2008: 33) kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi.
          3.    Sifat Negara
Umumnya sepakat untuk mengatakan bahwa negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan sifat-sifat tersebut.

a.      Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang ibuatnya
untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti
tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan hukuman mati.     
b.      Sifat Monopoli
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yang menunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola
atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan
yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam
negara yang bersangkutan.
c.       Sifat Mencakup Semua
Dengan sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus mentaatinya. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjadi warga negara bukanlah sesuatu yang berdasarkan pada kemauan sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak perbedaan antara keanggotaan suatu negara dengan keanggotaan pada asosiasi atau organisasi lain yang sifatnya sukarela. (Budiardjo, 2010:50).
B.     Pengertian Konstitusi
1.      Konstitusi dan Undang-undang Dasar
Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama dengan undang-undang dasar. Namun dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga undangundang dasar. Dalam kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”. Hukum memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk pada aturan hukum yang tertulis.
Atas dasar pemahaman tersebut, konstitusi disamakan pengertiannya dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi. Sedangkan di samping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum dasar yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi ini merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.
2.      Unsur-unsur yang Terdapat dalam Konstitusi
Undang-undang dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a.         Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.        Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
d.        Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48)
Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri, yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.       Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara,
b.      Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar,
c.       Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).
Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
b.      Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut;
c.       Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan. (Strong, 2008:16).
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a.         Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya;
a.         Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
b.         Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
C.    Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara
Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara.
Menurut CF. Strong (2008:16), tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dengan konstitusi tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dapat dicegah karena kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah telah ditentukan dalam konstitusi dan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan semaunya di luar apa yang telah ditentukan dalam konstitusi tersebut. Di pihak lain, hak-hak rakyat yang diperintah mendapatkan perlindungan dengan dituangkannya jaminan hak asasi dalam pasal-pasal konstitusi.
Sedangkan menurut Lord Bryce, motif yang mendasari pembentukan konstitusi adalah sebagai berikut (Chaidir, 2007:30):
a.       The desire of the citizens to secure their own rights when threatened, and to restrain the action of the ruler;
b.      The desire on the part either of the ruled, or of the ruler wishing to please his people, to set out of the form of the existing system in government, hither to in an indenifite form, in positive terms in order that in future there shall be no possibility of arbitrary action.
c.       The desire of those creating a new political community to secure the method of government in a form which shall have permanence and be comprehensible to the subjects.
d.      The desire to secure effective joint action by hither to separate communities, which at the same time wish to retain certain rights and interest to themselves separately.
Atas dasar pendapat di atas dapatlah dinyatakan bahwa peranan konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang, dan memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bangsa dan negara saling berkaitan satu sama lain. Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia memiliki dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat dijumpai berbagai-bagai macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat adalah organisasi yang dinamakan negara. Dalam suatu negara terdapat tiga unsur yakni rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Umumnya sepakat untuk mengatakan bahwa negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
Konstitusi disamakan pengertiannya dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi. peranan konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang, dan memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.
B.     Saran
 Perlunya edukasi tentang dasar negara dan konstitusi kepada masyarakat.
– Diperlukan media sosialisasi yang efektif dan menarik kepada generasi muda, misalnya melalui komik cerita tentang dasar negara dan konstitusi.

DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia: Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta: Bakom PKB Pusat.
Chaidir, Ellydar. 2007. Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Lubis, M.Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni.
Mirriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi Jakarta: Gramedia.
Samekto, Adji dan Kridalaksana, Doddy. 2008. Negara dalam Tata Tertib Hukum Internasional (Diktat). Semarang.
Strong, CF. 2008. Konstitusi-konstitusi Politik Modern (Terjemahan). Bandung: Nusa Media.
Sertakan sumber blog ini jika mengutip: https://www.sinizam.com/2016/09/makalah-kewarganegaraan-karakteristik-negara-dan-konstitusi.html
Tulisan lainnya :
error: Mohon maaf, copy paste tidak diperkenankan !!