MAKALAH HAID DAN NIFAS

MAKALAH HAID DAN NIFAS – Penting bagi perempuan untuk tau dan paham seputar Masalah Haid dan Nifas. Dalam islam dituntut juga bagi kaum laki-laki untuk juga paham, karena dikhawatirkan jika sudah menikah istrinya tidak paham BAB Haid dan Nifas. Oleh karena itu semoga Makalah Haid dan Nifas ini dapat menjadi refrensi menambah wawasan keilmuan yang mencerdaskan.
 BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Hadas adalah istilah untuk hal-hal yang bisa menghalangi sahnya shalat seseorang atau dengan kata lain,hadas adalah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan shalat jika berada dalam keadaan tersebut,atau shalatnya batal jika kondisi itu terjadi saat shalat.
Dalam ilmu fikih,hadas dibagi menjadi dua macam yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil menyebabkan seseorang harus melaksanakan wudu untuk melaksanakan shalat. Sedangkan hadas besar menyebabkan seseorang melakukan mandi oleh orang Indonesia dinamai dengan mandi besar- juga wudu jika akan melaksanakan shalat.
Junub,haid,dan nifas merupakan hal-hal yang menyebabkan hadas besar. Oleh karena itu,penting bagi umat islam mengetahui apa itu haid,nifas,dan istihadhah serta bagaimana cara bersuci dari hadas besar.
1.2     Masalah dan  Pembatasan Masalah
Pokok pembahasan dalam makalah ini adalah masalah haid dan nifas. Yang mana dalam pemaparannya nanti dibatasi pada definisi haid dan nifas ; amalan yang dilarang dikerjakan ; dan amalan yang boleh dikerjakan ketika haid dan  nifas.
1.3     Rumusan Masalah
1. Apakah yang dinamakan haid dan nifas?
2. Apa saja amalan yang dilarang dikerjakan ketika haid dan nifas ?
3. Apa saja amalan yang boleh dilakukan ketika haid dan nifas ?
1.4       Tujuan
1.  Untuk mengetahui dan memahami definisi haid dan hifas.
2.  Untuk mengetahui dan memahami amalan yang dilarang dikerjakan ketika haid dan nifas
3.  Untuk mengetahui dan memahami amalan yang boleh dilakukan ketika haid dan nifas


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  HAID
2.1.1        Definisi haid
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun hijriyah atau 8 tahun Masehi 8 Bulan 23 hari 19 jam 12 menit, tidak dikarenakan penyakit atau sebab melahirkan. Sedangkan definisi haid secara klinis adalah pendarahan secara periodik (berkala) dari rahim wanita dengan disertai pelepasan endometrium. [1]
 Haid ini dijalani oleh seorang wanita pada masa-masa tertentu, paling cepat satu hari satu malam dan paling lama lima belas hari. Sedangkan yang normal adalah enam atau tujuh hari. Sedangkan paling cepat masa sucinya adalah tiga belas atau lima belas hari dan yang paling lama tidak ada batasnya. Akan tetapi, yang normal adalah dua puluh tiga atau dua puluh empat hari.
Apabila seorang wanita hamil, dengan izin Alloh darah haid itu berubah menjadi makanan bagi bayi yang tengah berada di dalam kandungannya. Oleh sebab itu, wanita yang sedang hamil tidak mengalami masa haid. Setelah melahirkan, dengan hikmah-Nya, Alloh SWT merubahnya menjadi air susu yang merupakan makanan bagi bayi yang dilahirkan. Karena itu, sedikit sekali dari kaum wanita menyusui yang mengalami masa haid. Setelah selesai masa melahirkan dan menyusui, maka darah yang ada tidak berubah serta tetap berada pada tempatnya, yang kemudian secara normal kembali keluar pada setiap bulannya, yaitu berkisar antara enam atau tujuh hari (terkadang lebih atau kurang dari hari-hari tersebut).
Dalam menjalani masa haid ini, wanita dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu : wanita yang baru menjalani masa haid, wanita yang telah terbiasa menjalaninya dan wanita yang mengalami keluarnya darah istihadhah.
2.1.2        Wanita yang baru menjalani masa haid
Wanita yang baru menjalani masa haid yaitu, wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid. Ketika itu ia berkewajiban meninggalkan shalat, puasa dan hubungan badan, hingga datang masa suci. Apabila masa haid itu telah selesai dalam satu hari atau paling lama lima belas hari, maka ia berkewajiban untuk mandi dan mengerjakan shalat. Apabila setelah lima belas hari darah tersebut masih tetap mengalir keluar, maka ia dianggap mengalami masa istihadhah. Pada saat itu, hukum yang berlaku baginya adalah hukum wanita yang mengalami istihadhah.
Apabila darah haid itu berhenti di sekitar lima belas hari, lalu ia menngalir lagi selama satu atau dua hari, kemudian berhenti lagi seperti semula, maka cukup baginya mandi, lalu mengerjakan shalat. Selanjutnya, hendaklah ia meninggalkan shalat pada setiap kali mengetahui darah haid itu mengalir.
Wanita yang sedang menjalani masa haid dilarang mengerjakan shalat, sebagaimana yang disabdakan oleh Rosululloh :
“ Apabila datang haidmu, maka tinggalkanlah shalat.” (Muttafaqun Alaih)
2.1.3        Wanita yang Biasa Menjalani Masa Haid
Wanita yang Biasa Menjalani Masa Haid yaitu, wanita yang mempunyai hari-hari tertentu pada setiap bulannya untuk menjalani masa haidnya. Pada hari-hari tersebut, ia harus meninggalkan shalat, puasa, dan hubungan badan. Apabila ia melihat darah berwarna kekuning-kuningan atauyang berwarna keruh setelah hari-hari haidnya tersebut, maka ia tidak perlu menghitungnya sebagai darah atau haid. Hal ini sesuai dengan ucapan Ummu Athiyah:
“Kami tidak memperhitungkan sama sekali darah yang berwarna kekuning-kuningan atau yang berwarna keruh setelah lewat masa bersuci.” (HR. Al-Bukhari)
Apabila ia melihat darah yang berwarna kekuning-kuninga dan yang berwarna keruh itu pada saat tengah menjalani masa haid, maka darah tersebut termasuk darah haid, sehingga ia belum diharuskan untuk mandi, melaksanakan puasa dan shalat.
Sebagian dari para ulama berpendapat bahwa wanita yang menjalani haid melebihi dari hari yang biasa dijalani setiap bulannya, maka hendaklah ia bersuci selama tiga hari dan setelah itu laksanakan mandi serta krjakan shalat, selama keluarnya darah tesebut tidak lebih dari lima belas hari. Karena, apabila melebihi lima belas hari, maka dikategorikan sebagai wanita yang mengalami masa istihadhah serta tidak perlu bersuci, akan tetapi cukup dengan melaksanakan mandi dan menerjakan shalat.
Sebagian dari ulama yang lain berpendapat, bahwa keluarnya darah yang melebihi kebiasaan masa haid itu tidak harus meninggalkan shalat karenanya, kecuali jika terjadinya berulang-ulang, dua atau tiga kali. Sehingga pada saat itu, masa haidnya berubah menjadi masa istihadhah. Ini merupakan pendapat yang jelas dan lebih kuat (rajih).
2.1.4        Wanita yang Mengalami Istihadhah
Wanita yang Mengalami Istihadhah yaitu, wanita yang mengeluarkan darah sebara terus-menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid. Apabila sebelum mengalami istihadhah seorang wanita Muslimah sudah menjalani haid yang menjadi kebiasaan pada setiap bulannya dan ia mengetahui hari-hari yang biasa terjadi pada masa haidnya tersebut, maka ia harus meninggalkan shalat selama masa haidnya berlangsung pada setiap bulannya. Setelah selesai menjalani masa hidnya itu, ia harus mandi, mengerjakan shalat, mengganti hutang puasanya danboleh berhubungan badan. Akan tetapi, jika ia tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang tetap dan lupa akan masa atau jumlah hari berlangsungnya haidyang biasa dijalaninya, sedang darah yang mengalir padanya itu berubah-ubah warnanya, terkadang hitam dan terkadang merah, maka ketika darah yang keluar itu berwarna hitam, ia tidak perlu mandi, mengerjakan shalat, puasa dan melakukan hubungan badan. Namun, ia diharuskan mandi dan mengerjakan shalat setelah berhentinya darah hitam tersebut, selama tidak lebih dari lima belas hari.
Sedang apabila darah yang keluar dapat dibedakan antara sebagian dengan sebagian lainnya, maka ia diharuskan untuk meninggalkan shalat, puasa dan berhubungan badan pada setiap bulannya selama berlangsungnya masa haid yang pada umumnya dijalani oleh kaum wanita, yaitu enam atau tujuh hari. Setelah itu, diwajibkan atasnya mandi dan mengerjakan shalat.
Wanita yang mengalami masa istihadhah harus berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat. Kemudian memakai cawat (celama dalam atau pembalut wanita) dan selanjutnya boelah mengerjakan shalat, walaupun darah masih tetap mengalir. Di samping itu juga, tidak dianjurkan untuk berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Dalil yang menjadi landasan mengenai masalah ini adalah hadits dari Ummu Salamah:
Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah mengnai seseorang wanita yang selalu   mengeluarkan darah, maka Rasulullah bersabda:  Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari hari masa haid pada setiap bulannya berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila, ternyata melewati dari batas yang berlaku, maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan shalat.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’I dengan isnad hasan)
Hadits diatas ditujukan bagi wanita yang mengalami masa istihad-dhah yang mempunyai kebiasaan masa haid teratur.
Di samping ada juga hadits dari Fathimah binti Abi Jahsyin, dimana ia pernah mengalami masa istihadhah dan Rasulullah bersabda kepadanya:
“ Jika darah haid, maka ia berwarna hitam seperti diketahui banyak wanita. Jika yang keluar darah seperti itu, maka tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar adalah darah lain (warnanya yakni darah istihadhah), maka berwudlulah setelah mandi dan laksanakan shalat. Karena, darah tersebut adalah penyakit.”(HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Juga hadits Hamnah binti Jahsyin, dia menceritakan:
“ Aku pernah mengalami istihadhah, darah yang keluar itu sangat banyak. Lalu aku datang kepada Nabi untuk meminta fatwa kepadanya. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya darah itu keliar akibat hentakan ari setan. Jalanilah masa haidmu selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika kamu telah melihat bahwa dirimu telah suci dan bersih, maka shalatlah pada dua puluh empat atau dua puluh tiga berikutnya (pada masa suci) serta puasalah. Cara seperti itu yang boleh kamu lakukan. Di samping itu, lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita yang menjalani masa masa haid setiap bulannya.”(HR. At-Tirmidzi dan beliau  menshahihkannya)
Hadits ini ditujukan bagi wanita yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur dan darah yang keluar dari dirinya pun tidak dapat dibedakan.
2.1.5   Amalan yang Dilarang untuk Dikerjakan bagi Wanita yang Menjalani Masa Haid
a. Shalat
Wanita yang sedang menjalani masa haid dilarang untuk mengerjakan shalat. Hal ini didasarkan pada hadits dari Rasulullah :
“Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah shalat.” (Muttafaqun Alaih)
Aisyah  pernah bercerita:
“Kami pernah menjalani masa haid pada zaman Rasulullah, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (Muttafaqun Alaih)
Ibnu Mundzir mengatakan: Para Ulama telah bersepakat untuk menghapuskan kewajiban shalat bagi wanita yang tengah menjalani masa haid. Menurut mereka, mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa haid itu tidak diwajibkan. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi dalam hadits yang diriwayatkan dari Fathimah binti Abi Hubaisy:
“ Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah shalat.” (HR. Muttafaqun Alaih)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Mu’adzah dimana ia bercerita:
Aku pernah bertanya kepada Aisyah, bagaimana hukum wanita haid yang mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat? Aisyah bertanya: Apakah engkau wanita merdeka? Aku menjawab: Tidak, akan tetapi aku hanya sekedar bertanya. Lalu Aisyah berkata: Kami pernah menjalani haid pada masa Rasulullah, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (Muttafaqun Alaih)
Lebih lanjut Aisyah mengatakan, bahwa hal itu ia sampaikan kepada Mu’adzah, karena golongan Khawarij berpendapat; wanita yang mengalami masa haid itu harus mengqadha shalatnya.
b. Puasa
Wanita Muslimah yang sedang menjalani masa haid tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah puasa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah :
“Bukankah salah seorang diantara mereka (kaun wanita) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa? Para sahabat wanita menjawab: Benar” (HR. Al-Bukhari)
Namun demikian, wanita yang menjalani masa haid berkewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah masa haidnya selesai. Ibnu Mundzir pernah meriwayatkan bahwa wanita yang tengah menjalani masa haid berkewajiban mengqadha puasa.
c. Membaca Al-Qur’an
Bagi wanita yang menjalani masa haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, akan tetapi tidak boleh menyentuh mushafnya. Di samping itu ada pula hadits yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dari Ibnu Umar, yang berstatus sebagai hadits marfu’:
“Wanita yang tengah menjalani masa haid dan juga yang sedang dalam junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an.” (HR. At-Tirmidzi)
Di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Ismail bin Iyyas, Hadits ini telah di sebutkan oleh Al-Aqili di dalam kitabnya yang berjudul Adh-Dhu’afa Al-Kabir. Ia berkata: Telah diberitahukan kepada kami oleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan: Aku pernah mengemukakan sebuah hadits kepada ayahku, bahwa kami diberitahu oleh Al-Fadhal bin Ziyad Ath-Thasti, ia mengatakan: Kami telah diberitahu oleh Ismail bin Iyyas dari Musa bin Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi, dimana beliau bersabda:
“Wanita yang tengah menjalani masa haid dan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an.”
Lalu ayahku berkata: “Hadits ini tidak dapat diterima, karena Ismail bin Iyyas merupakan perawi yang ditolak.”
d.      Menyentuh Al-Qur’an
Diharamkan bagi wanita yang sedang haid menyentuh Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada firman Allah:
“Tidak menyentuhnya (Al-Qur’an), kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al-Waqiah:79)
Juga sabda Rasulullah:
“Janganlah kamu menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Al-Atsram)
e.       Berdiam diri dalam masjid
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan masalah mandi, bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh berdiam diri di dalam masjid, dan diperbolehkan jika hanya sekedar berlalu saja.
f.       Thawaf
Wanita Muslimah juga diharamkan melakukan thawaf jika sedang menjalani masa haid, sebagaimana sabda Nabi kepada Aisyah:
“Kerjakanlah sebagaimana orang yang menjalankan ibadah haji, kecuali kmu tidak boleh melakukan thawaf di Ka’bah, sehingga kamu benar-benar dalam keadaan suci.” (Muttafaqun Alaih)
g.      Berhubungan badan
Seorang istri Muslimah yang sedang haid tidak diperkenankan bersetubuh selama hari-hari menjalani masa haidnya, sebagaimana firman Allah:
“Karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri1) dari mereka pada waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka benar-benar suci.” (Al-Baqarah:222)
h.      Thalak
Menthalak istri yang sedang haid adalah haram. Karena, pelaksanaan thalak semacam ini disebut sebagai thalak bid’ah ( thalak yang diharamkan).
i.        Iddah dengan perhitungan bulan
Allah SWT berfirman:
“Hendaklah istri-istri yang di thalak dapat menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru.” (Al-Baqarah: 288)
Demikian juga dengan firman-Nya yang lain:
“Istri-istri yang tidak mengalami masa haid lagi (menopause) di antara kalian, apabila merasa ragu tentang masa iddahnya, maka iddah mereka adalah tiga bulan. Begitu pula wanita-wanita yang tidak haid.” (Ath-Thalaq:4)
Syarat iddah dengan perhitungan bulan adalah tidak haid, karena haid dapat membatalkan kesucian. Sebagaimana kita ketahui bahwa keluarnya darah itu menyebabkan seorang wanita berhadats dan jelas akan mengakibatkan batalnya kesucian, sebagaimana halnya dengan kencing.
Hukum nifas sama dengan haid, baik itu yang menyangkut hal-hal yang wajib, haram, maupun yang digugurkan. Dalam masalah ini, kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat di dalam masalah kewajiban membayar kafarat atas perbuatan menyetubuhi istri yang sedang menjalani masa nifas, seperti halnya istri yang sedang haid. Selain itu, juga diperbolehkan bercumbu selain pada bagian kemaluan. Karena, nifas itu adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan, lalu keluar sebagai darah nifas dan ditetapkan hukumnya sama seperti haid, kecuali dalam masa perhitungan iddahnya. Sebab, iddah itu berdasarkan quru’, sedangkan nifas tidak. Selain itu, juga karena iddah berakhir dengan adanya kehamilan. Hal lain yang membedakannya dari haid adalah bahwa nifas tidak menunjukkan seseorang telah mencapai usia baligh, sedangkan haid dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi balighnya seseorang. Karena, nifas itu tidak akan terjadi sebelum adanya proses kehamilan.
j.        Apabila darah haid berhenti, diperbolehkan bagi wanita Muslimah mengerjakan shalat dan puasa. Akan tetapi, tidak diperbolehkan terhadap selain dari keduanya kecuali setelah mandi
Secara umum, dapat dikatakan bahwa jika darah haid seorang wanita Muslimah telah berhenti dan belum melaksanakan mandi, maka tidak berlaku baginya empat hukum yang berkenaan dengan haid, yaitu:
1.   Terhapusnya kewajiban shalat, karena pada saat itu masa haid masih berlangsung.
2.   Adanya halangan yang disebabkan oleh tidak sahnya taharah, karena haid.
3.   Larangan mengerjakan puasa. Karena, kewajiban mandi setelah selesainya masa haid tidak lagi melarang wanita untuk mengerjakan puasa.
4.   Diperbolehkannya thalak. Karena, pengharamannya dimaksudkan untuk memperpanjang masa iddah atau karena haid. Disamping itu, seluruh apa yang diharamkan masih tetap berlaku. Karena, semuanya itu juga diharamkan bagi orang yang tengah berada dalam kondisi junub, dimana inilah yang terbaik.
k.      Diperbolehkan bercumbu dengan istri yang sedang haid, akan tetapi tidak boleh bersetubuh dengannya
Bercumbu dengan istri yang sedang haid pada bagian-bagian di atas pusar dan di bawah lutut tetap diperbolehkan. Sedangkan bersenggama dengan mereka sama sekali diharamkan.
Imam Ahmad memperbolehkan bercumbu pada bagian atas pusar dan di bawah lutut. Sementara Imam Malik, Imam Asy-Syafi’I dan Imam Abu Hanifah mengatakan: “Hal itu tidak di perbolehkan, karena Aisyah pernah menceritakan bahwa, Rasulullah pernah menyuruhku memakai kain sarung dan akupun memakainya. Lalu beliau mencumbuiku, sedang aku dalam keadaan haid.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim). Juga dari Abdullah bin Sa’ad Al-Anshari, dimana ia pernah bertanya kepada Rasulullah, tentang bagian mana yang boleh dilakukan terhadap istri yang sedang haid? Beliau menjawab: “Apa yang berada di atas kain” (HR. Baihaqi).
l.        Kafarat bagi istri yang haid yang disetubuhi suaminya
Apabila istri yang disetubuhi itu tidak senang atau tidak mengetahuinya, maka tidak ada kafarat (denda) baginya, sebagaimana sabda Rasulullah:
“Diberikan maaf bagi umatku atas kesalahan dan kelupaan serta apa-apa yang dipaksakan kepada mereka.”
Akan tetapi, apabila ia merasa senang atasnya, maka ia harus membayar setengah dinar emas murni dalam bentuk apapun dan menyerahkannya kepada orang-orang miskin, seperti halnya pada ketentuan-ketentuan kafarat-kafarat yang lain. Wallahu A’lam Bishshawab.
Hukum kafarat dalam masalah haid sama seperti hukum kafarat pada nifas.
m.    Wanita hamil tidak memiliki masa haid
Apabila wanita Muslimah yang sedang hamil mengeluarkan darah, maka berarti itu merupakan darah kotor dan bukan darah haid. Demikian dikatakan oleh Sa’id bin Al-Musayyib dan Al-Auza’I yang diriwayatkan dari Aisyah. Yang benar menurut sumber dari Aisyah, apabila seorang wanita hamil mengeluarkan darah, maka tidak diwajibkan atasnya mengerjakan shalat. Yaitu apabila ia mengeluarkan darah pada satu atau dua hari sebelum melahirkan. Karena yang dmikian itu merupakan darah darah nifas, sehingga ia harus meninggalkan kewajiban shalat.
Sementara Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i berpendapat: “Darah yang dikeluarkannya itu adalah darah haid.” Pendapat ini juga diriwayatkan dari Az-Zuhri, Qatadah dan Ishaq. Karena, itu merupakan darah yang datang secara tiba-tiba, sehingga menjadi darah haid seperti halnya wanita-wanita yang tidak hamil.
Hukum nifas sama seperti hukum yang berlaku pada haid, baik mengenai amalan yang diharamkan maupun amalan yang digugurkan. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat. Yang menjadi perbedaan adalah mengenai kewajiban membayar kafarat atas persetubuhan yang dilakukan terhadap istri yang sedang menjalani masa nifas, sebagaimana halnya wanita yang sedang haid.
Walau demikian, diperbolehkan mencumbui istri hamil yang mengeluarkan darah seperti ini pada bagian-bagian selain kemaluan. Karena, darah yang keluar tersebut adalah darah haid yang terhenti karena kehamilan, kemudian darah itu keluar, sehingga hukumnya tetap demikian. Kecuali dalam masa iddah, karena iddah itu dihitung dengan quru’ sedangkan nifas tidak. Selain itu, karena masa iddah menjadi selesai setelah proses kehamilan berakhir.
n.      Istri pada masa mengalami istihadhah yang disetubuhi suaminya
Bagi wanita yang mengalami istihadhah, ia diharuskan mandi sama seperti mandinya wanita yang selesai dari menjalani masa haidnya dan kemudian berwudhu pada setiap kali aka mengerjakan shalat. Demikian menurut pendapat Imam Malik dan Asy-Syafi’i yang didasarkan riwayat Aisyah, dimana ia bercerita:
“Fathimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah seraya bertanya: wahai Rasulullah, aku sedang mengalami istihadhah dan tidak pernah suci, apakah aku harus meninggalkan shalatku? Nabi menjawab: Sesungguhnya darah yang keluar itu adalah darah yang mengalir dari pembuluh darah dan bukan darah haid. Sedang apabila datang waktu haidmu, maka tinggalkan shalat dan apabila masa haidmu telah selesai, maka mandi dan dirikan shalat.” (Muttafaqun Alaih)
Mengenai masalah ini penulis berpendapat, bahwa seorang istri yang sedang mengalami istihadhah diperbolehkan berhubungan badan dengan suaminya. Sedang untuk mengetahui darah yang keluar itu istihadhah atau haid, wanita Muslimah dapat melihatnya dari perbedaan dua warna darah, haid dan istihadhah. Akan tetapi, ia juga diperbolehkan untuk meninggalkan shalat dan suaminya pun diperboleehkan untuk tidak menyetubuhinya.
Apabila ia tidak bisa membedakan antara kedua warna tersebut, maka hendaklah ia melihat, apakah darah yang keluar mempunyai waktu tertentu, sehingga ia boleh menahan diri selama masa itu berlangsung. Jika istihadhah itu dimulai pada diri seorang Muslimah sejak awal dari masa haid pertamanya berakhir dan darah itu terus mengalir, maka hendaklah ia menanyakan kepada salah satu teman wanitanya.
o.      Apabila seorang wanita lupa atas hari haidnya
Apabila seorang wanita Muslimah tidak ingat jumlah hari haidnya, maka ia boleh mandi setelah enam atau tujuh hari dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat serta puasa. Imam Asy-Syafi’i mengatakan: “Dalam hal ini, secara yakin dapat dikatakan, bahwa istri atau wanita tersebut tidak sedang haid. Sementara terhadap hari-hari yang diragukannya itu, ia harus mandi pada setiap akan mengerjakan shalat dan boleh berpuasa. Akan tetapi, tidak boleh disetubuhi seaminya.Adapun pendapat yang pertama adalah lebih benar, karena sesuai dengan sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya darah itu keluar akibat hentakan setan. Jalanilah haid itu selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika kamu telah mendapati dirimu berada dalam keadaan bersih, maka shalatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga hari (siang malam), dan puasalah, begitulah yang boleh kamu lakukan. Disamping itu, lakukanlah sebagaimana apa yang dilakukan oleh wanita-wanita yang menjalani masa haid pada tiap bulannya. Juga sebagaimana dia bersuci pada hari penghabisan dan masa haidnya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi.At-Tirnidzi mengatakan bahwa hadits ini berstatus hasan shahih)
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah tidak pada masa haidnya yang biasa terjadi dan ia mendapati jumlahnya lebih banyak, maka hendaknya ia mandi janabah setelah darah itu berhenti. Karena, ada kemungkinan keluarnya darah itu adalah sebagai masa haidnya. 
p.      Wanita yang baru menjalani masa haid
Wanita muslimah yang baru menjalani masa haidnya akan lebih berhati-hati, dimana mereka sebaiknya menahan diri selama satu hari satu malam, lalu mandi dan berwudhu pada setiap kali hendak mengerjakan shalat. Apabila darah itu berhenti pada hari kelima belas, maka hendaklah ia mandi pada hari berhenti mengalirnya darah tersebut. Demikianlah yang seharusnya dilakukan pada masa haid kedua dan ketiga kalinya.
Jumlah hari dari masa haid yang dapat dijadikan sebagai kebiasaan untuk ditetapkan adalah sekali. Yaitu, apabila seoran wanita biasa menjalani masa haidnya itu tiga hari pada setiap bulannya. Lalu ia mendapati masa haidnya berlangsung selama lima hari pada bulan yang lain, maka ketetapan dari masa haidnya yang berlaku adalah tiga hari, seperti pada bulan yang pertama. Akan tetapi, apabila keluarnya darah haid itu sampai pada bulan yang ke tiga adalah selama lima hari, maka yang menjadi ketentuan dari masa haidnya adalah lima hari. Sedang apabila kebiasaan dari masa haidnya itu lima hari, kemudian di tengah-tengah dari hari kelima tersebut ia mendapati satu hari keluar dan satu hari yang lain berhenti, maka semuanya itu tetap terhitung sebagai masa haid, sehingga selesai pda hari yang kelima. Adapun darah yang keluar setelah hari kelima adalah istihadhah.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa seorang istri yang mengalami masa istihadhah secara mutlak boleh disetubuhi oleh suaminya, tanpa adanya syarat apapun. Ini merupakan pendapat mayoritas dari fuqaha. Wanita yang mengalami istihadhah juga diharuskan berpuasa dan mengerjakan shalat selama istihadhah itu berlangsung. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abi bin Tsabit, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi:
“Ia meninggalkan shalat selama hari haidnya, kemudian mandi, berpuasa, dan mengerjakan shalat serta berwudhu pada setiap hendak menunaikan shalatnya.”(HR. abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Sedangkan dari Aisyah, ia menceritakan:
“Fathimah binti Abi Jahsyin ia pernah datang kepada Nabi. Seraya menceritakan apa yang tengah dialaminya. Maka Beliau bersabda: Mandilah, kemudian berwudhu pada setiap hendak menunaikan shalat.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Karena darah itu keluar melalui kemaluan sehingga membatalkan wudhu, maka hukumnya sama dengan madzi. Akan tetapi yang lebih baik adalah berwudhu ketika datang waktu shalat. Karena ada kemungkinan darah tesebut dapat keluar sewaktu-waktu, hingga dapat membatalkan wudhu. Sebab, hadats yang keluar melalui kemaluan dapat membatalkan wudhu.
q.      Menjama’ antara dua shalat
Bagi wanita yang sedang mengalami istihadhah diperbolehkan menjama’ antara dua shalat dengan satu kali wudhu. Karena, Nabi pernah memerintahkan kepada Hamnah binti Jahsy untuk menjama’ antara dua shalat dengan satu kali bersuci. Hal ini di qiyaskan bagi para wainta yang mengalami istihadhah.
r.       Usia minimal keluarnya darah haid
Usia terendah bagi seorang wanita untuk menjalani masa haid adalah 9 tahun. Oleh karena itu, apabila ada seorang wanita yang mengeluarkan darah melalui kemaluannya sebelum usia tersebut, maka itu bukanlah darah haid. Artinya, tidak berlaku pula baginya hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah haid. Karena tidak ada ketetapan hukum ynga mengatur bahwa seorang wanita mampu menjalani masa haid sebelum usia tersebut. Telah diriwayatkan dari Aisyah ra, di mana ia berkata: “Apabila seorang anak wanita mencapai usia 9 tahun, maka ia sudah termasuk perempuan (memasuki usia baligh). (HR. At-Tirmidzi)
s.       Usia maksimal keluarnya darah haid
Usia maksimal seorang wanita dalam menjalani masa haidnya adalah 50 tahun. Oleh karena itu, apabila melihat keluarnya darah melalui kemaluannya setelah usia 50 tahun maka dalam hal ini ada 2 penjelasan:
1.   Hal itu dianggap sebagai proses sirkulasi darah yang mengalai kerusakan. Karena Aisyah pernah menceritakan: “Apabila seorang waita telah mencapai usia 50 tahun, maka ia udah tidak mengalami masa hiad lagi.
2.   Apabila darah tersebut mengalir secara berulang-ulang. Maka ia termasuk darah haid. Maka inilah yang paling benar. Sebab hal itu tidak jarang ditemukan dikalangan kaum wanita. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Hindun binti Ubaidah bin Abdelillah bin Zam’ah melahirkan Musa bin Abdellah bin Hasan bin Hasan bin Ali .ra pada usia 60 tahun.
Sementara Ibnu Bakar mengatakan bahwa wanita yang telah berusia 50 tahun tidak akan melahirkan, kecuali pada wanita-wanita bangsa arab dan wanita yang telah berusia 60 tahun tidak akan melahirkan kecuali wanita Quraish. Wanita non- arab merasa putus asa pada usia 50 tahun, sedangkan wanita Arab masih melahirkan sampai pada usia 60 tahu karena mereka jauh lebih kuat dari sisi fisik untuk melahirkan. 
2.2         NIFAS
2.2.1        Definisi Nifas
Nifas adalah darah yan keluar dari rahim seorang wanita setelah selesai melahirkan, walaupun anak yang dilahirkan belum berwujud manusia atau masih berupa alaqoh (darah kental) atau mudglah (segumpal daging). [2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas.” Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari’at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits.”
Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang.
Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini, hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya.Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni.
Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah.
Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna’:
“Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas)”.
Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.
2.2.2        Keguguran
Apabila janin yang berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya (keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelahnya merupakan darah nifas. Sedang apabila janin yang keluar setelahnya tidak dikategorikan sebagai darah nifas. Akan tetapi, dianggap sebagai darah kotor yang tidak menghalangi wanita untuk mengerjakan shalat dan juga puasa.
Waktu minimal bagi sebuah janin itu terbentuk menjadi manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari. Sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasululloh SAW pernah bersabda :
“Sesungguhnya sel sperma yang telah membuahi indung telur itu berkumpul di dalam rahim ibu selama empat puluh hari. Kemudian ia menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging, dan diutus kepadanya malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya empat hal, yaitu rezeki, ajal, dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.”
Para ulama mengatakan : “Janin tidak mungkin berbentuk sebelum jumlah hari tersebut. Yang pada umumnya terjadi adalah, bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlihat sebelum 90 hari.”
Hendaklah wanita Muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses kehamilan, apabila terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak dan darah yang keluar karenanya dianggap sebagai nifas. Sedang apabila kandungan itu mengalami keguguran sebelum terbentuknya anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segunpal daging, maka darah yang keluar karenanya tidak dianggap sebagai darah nifas.
2.2.3        Masa berlangsungnya nifas
Tidak ada batas minimal dalam masalah nifas, yaitu bisa saja terjadi dalam waktu yang singkat. Oleh kareba itu, apabila seorang wanita melahirkan, lalu tidak lama kemudian darah nifasnya berhenti, maka ia berkewajiban mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya seprti layaknya wanita yang berada dalam keadaan suci. Sedangkan batas maksimalnya adalah 40 hari, sesuai dengan hadits dari Ummu Salamah di atas.
Disunnahkan bagi wanita Muslimah untuk mandi setelah melahirkan baik yang melahirkan dengan mengeluarkan darah maupun tidak. Demikian juga apabila mengalami keguguran pada masa-masa kehamilan, meskipun waktunya sangat sebentar.
2.2.4        Cara mengetahui kesucian
Seorang wanita Muslimah dapat mengetahui kesuciannya dengan cara memasukkan kapas ke dalam kemaluannya, lalu mengeluarkannya kembali. Hal ini dilakukan pada saat bangun dari tidur dan ketika hendak tidur. Yaitu untuk mengetahui, apakah dirinya dalam keadaan suci atau tidak. Atau untuk mendapatkan bukti, apakah masih ada yang keluar setelah ia bersuci.
2.2.5        Melahirkan Dua anak
Apabila wanita Muslimah melahirkan 2 anak (kembar), maka masa nifasnya dimulai dari kelahiran anak pertama dan bukan pada anak yang kedua. Sebagaiman Fathimah Az-Zahra ra yang pernah melahirkan sebelum terbenamnya matahari (yaitu Hasan dan Husain), kemudian ia bersuci dari nifas dan mandi setelah mengerjakan shalat Isya, tepat pada waktunya. Oleh karena itu, dapat dikatakan, bahwa batas minimal dari nifas adalah waktu sekejap dan batas maksimalnya adalah 40 hari.
2.2.6        Amalan yang diharamkan bagi wanita pada masa nifas
Amalan yang diharamkan bagi wanita pada masa haid diharankan pula bagi wanita yang menjalani masa nifas, tanpa ada perbedaan di antara keduany, kecuali hal-hal yang menyangkut thalak dan iddah
2.2.7        Amalan yang mubah dilakukan wanita haid dan nifas
a.       Bercumbu pada bagian-bagian selain kemaluan
b.      Berdzikir kepada Alloh SWT
c.       Ihram, wuquf di Arafah, semua amalan haji dan umrah kecuali thawaf di sekeliling Ka’bah. Tidak dipperbolehkan bagi wanita yang sedang menjalani masa haid serta nifas, kecuali setelah bersuci dan mandi. Hal ini didasarkan pada sabda Rasululloh kepada Aisyah ra :
“kerjakanlah seperti orang yang menjalankan ibadah haji, kecuali melakukan thawaf di Ka’bah sehingga kamu bersuci.”(Muttafaqun Alaib)
d.      Makan dan minum bersama. Hal ini seperti disebutkan di dalam hadits riwayat dari Aisyah ra :
        “Aku pernah minum air dalam keadaan haid dan memberikan sisanya kepada nabi. Kemudian beliau meletakkan mulut beliau tepat pada bekas mulutku dan meminum air tersebut (Imam Muslim)
Selain itu, tidak dimakruhkan bagi wanita yang sedang menjalani masa haid atau nifas untuk memasak, mencuci atau yang lainnya. Berkenaan dengan hal ini, telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud , di mana dia menceritakan :
“Aku pernah bertanya kepada Rasululloh tentang makan bersama istri yang sedang haid dan beliau pun menjawab : diperbolehkan makan bersamanya.”(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Juga diriwayatkan dari Anas bin Malik , bahwa orang-orang Yahudi pada masa Rasululloh apabila mendapati istri mereka sedang haid, maka mereka tidak mau nengajak makan bersama dan tidak pula menemaninya di rumah. Lalu salah seorang sahabat wanita bertanya kepada Rosululloh, mengenai hal tersebut dan beliau menjawab dengan bersabda :
“Perbuatlah segala sesuatu, kecuali berhubungan badan.”(HR. Muslim)
2.2.8        Amalan yang boleh dilakukan wanita pada masa haid dan nifas
a.       Mencukur rambut dan memotong kuku
b.      Pergi ke pasar
c.       Pergi mendengarkan ceramah agama dan belajar memahami Islam, apabila hal tersebut tidak dilakukan di dalam masjid.
d.      Berdzikir, bertasbih, bertahmid, dan membaca basmalah sebelum makan minum.
e.       Membawa hadits, fiqih, doa dan mengucapkan amin.
f.       Membaca berbagai macam dzikir sebelum tidur
g.      Mendengarkan bacaan Al-Qur’an.
2.2.9        Apabila masa nifas lebih dari empat puluh hari
Apabila seorang wanita menjalani masa nifas lebih dari 40 hari dan bertepatan dengan kebiasaan masa haid, maka darah itu dianggap sebagai darah haid. Akan tetapi, apabila tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haidnya, maka darah itu termasuk istihadhah dan tidak menghalanginya untuk mengerjakan shalat maupun puasa. Berkenaan dengan ini, wanita tersebut tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan, akan tetapi cukup hanya mengganti puasa yang ditinggalkannya (apabila terjadi pada bulan Ramadhan).
2.2.10    Apabila melahirkan tetapi tidak mengeluarkan darah
Apabila seorang wanita melahirkan dan tidak melihat adanya darah yang keluar, maka ia tetap berada dalam keadaan suci atau tidak menjalani masa nifas. Karena, masa nifas adalah masa keluarnya darah setelah melahirkan, sedang pada saat itu ia tidak mengeluarkannya. Untuk itu, ia berkewajiban mandi.
Sebab proses melahirkan itu sendiri merupakan masa nifas, sehingga ia tetap berkewajiban seperti halnya kewajiban yang melekat pada pertemuan antara dua kemaluan (suami istri) meskipun tidak mengeluarkan mani.
2.2.11    Apabila suci sebelum 40 hari
Apabila seorang wanita yang sedang menjalani masa nifas telah suci sebelum 40 hari, maka ia diperbolehkan untuk mandi, menjalankan puasa dan mengerjakan sholat. Akan tetapi disunnahkan untuk tidak berhubungan badan dengan suaminya sebelum 40 hari berlalu, karena dikhawatirkan nantinya akan keluar darah kembali, sehingga hubungan badan itu terjadi pada saat nifas.
2.2.12    Apabila darah keluar kembali sebelum 40 hari
Apabila darah itu kembali keluar sebelum 40 hari, maka darah tersebut termasuk darah nifas. Pada saat itu, ia tidak diperbolehkan mengerjakan shalat maupun puasa. Setelah darah tersebut berhenti, maka ia boleh melaksanakan mandi dan tidak perlu mengganti shalat yang dtelah ditinggalkan, kecuali puasa.
2.2.12    Apabila mengeluarkan darah setelah bersuci 15 hari
Apabila wanita Muslimah melihat darah keluar selama satu hari satu malam, setelah bersuci pada hari ke lima belas (setelah masa nifasnya selesai,ed.), maka yang keluar itu dianggap sebagai darah haid. Akan tetapi, apabila darah yang keluar kurang dari satu hari satu malam, maka darah itu dianggap sebagai darah kotor dan ia boleh mengerjakan shalat atau puasa.
Apabila ia mengeluarkan darah kembali setelah 2 atau 3 hari, maka darah tersebut termasuk darah nifas. Sedang apabila mengeluarkan darah dan pada keesokan hari suci, maka mengenai hal ini terdapat beberapa pendapat : menurut para ulama Hanafi, keadaan seperti itu dianggap sebagai nifas. Menurut para ulama Hanbali, keadaan seperti itu dianggap masa suci. Menurut para ulama Asy-Syafi’i, apabila keluar tepat pada lima belas hari atau lebih, maka ia dianggap suci dari masa nifas dan apabila sebelum dari lima belas hari, maka masih dianggap sebagai masa nifas. Sedangkan menurut para ulama Maliki, apabila berhentinya darah itu berlangsung selama setengah bulan, maka hal itu dianggap sebagai masa suci. Adapun darah yang keluar sesudahnya merupakan darah haid. Apabila kurang dari setengah bulan, maka masih termasuk darah nifas. Diperkirakan masa maksimal nifas itu adalah dijumlahkannya seluruh hari-hari dari keluarnya darah dengan pemisahan hari-hari berhentinya, sehingga keluarnya darah itu berjumlah 60 hari. Demikian akhir dari masa nifasnya. Pada hari-hari berhentinya darah, wanita yang menjalani masa nifas ini berkewajiban untuk mengerjakan apa yang harus dikerjakan oleh wanita yang tengah berada dalam keadaan suci seperti shalat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya.
2.2.13    Thalak dan iddahnya wanita pada masa nifas
Iddah itu berlaku terhitung sejak dijatuhkannya thalak, tanpa dipengaruhi oleh masa nifas. Karena apabila thalak terjadi sebelum proses melahirkan, maka masa iddah dari thalak berakhir dengan proses kelahiran, baik menunggu kelahiran itu lama maupun sebentar dan tidak harus menunggu masa nifas.
Hal ini sesuai dengan firman Alloh SWT:
“perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka adalah sampai melahirkan.”(Ath-Thalaq:4)
Sedang apabila thalak itu terjadi setelah proses melahirkan, maka seorang istri harus menunggu sampai datangnya masa haid berikutnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Permasalahan  Pertama
Apabila seorang wanita muslimah mengeluarkan darah haid beberapa saat setelah masuknya waktu shalat, yang memungkinkan baginya untuk mengerjakan shalat, akan tetapi ia belum sempat mengerjakannya, maka shalat itu tetap terhitung kewajibannya dan ia harus mengqadhanya pada waktu yang lain (setelah ia suci).
Apabila sebelum masa haid menjelang ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan takbiratul ihram, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalat yang ditinggalkannya itu.
Apabila darah haid itu berhenti pada waktu shalat Ashar, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalat Dzuhurnya. Atau apabila berhenti pada waktu shalat Isya, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalat Maghribnya.
Ia tidak lagi dibebani kewajiban mengerjakan shalat, apabila telah sempat mengerjakan satu raka’at penuh, sebelum masa haid menjelang. Ketika itu, ia berkewajiban untuk mengerjakan shalat, baik kesempatan yang diperolehnya tersebut berlangsung pada awal waktu maupun pada akhir shalatnya.
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah haid pada sekitar satu raka’at dari pelaksanaan shalatnya setelah tenggelam matahari, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalat Maghrib, yaitu sekitar satu raka’at sebelum mengeluarkan haid.
3.2 Permasalahan ke dua
Apabila seorang wanita telah suci dari haid pada waktu sekitar satu raka’at dari pelaksanaan shalat sebelum terbitnya matahari, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalat Subuhnya ketika sudah dalam keadaan suci. Karena, ia sempat memasuki waktu shalat Subuh dalam keadaan suci dari haid untuk mengerjakan satu raka’at. Akan tetapi, apabila waktu itu tidak mencukupi untuk mengerjakan satu raka’at penuh, seperti ia mengeluarkan darah haid sesaat setelah waktu Maghrib, maka ia tidak berkewajiban untuk mengerjakan shalat, sebagaimana sabda Nabi SAW:
“barangsiapa telah melakukan satu raka’at dari shalat pada waktunya, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut.”(Muttafaqun Alaih)
Pengertian hadits di atas adalah bahwa orang yang mendapatkan waktu shalat kurang dari satu raka’at, maka ia tidak berkewajiban untuk mengerjakan shalat secara penuh.
3.3  Permasalahan ke tiga
Barangsiapa tidak melakukan satu raka’at shalat Ashar setelah ia suci dari haid, maka ia tidak berkewajiban untuk mengerjakan shalat Dzuhur. Ini menurut pendapat Abu Hanifah.
3.4   Wanita yang mengeluarkan darah sebelum melahirkan
Apabila wanita hamil yang mendekati masa kelahiran mengeluarkan darah, maka darah tersebut termasuk nifas, di mana ia harus meninggalkan shalat dan puasa, sedang ia hanya berkewajiban untuk mengqadha utang puasanya saja.
3.5   Wanita yang mengeluarkan darah ketika usia lima puluh tahun
Apabila seorang wanita Muslimah mengeluarkan darah ketika usianya mencapai 50 tahun, maka ia tidak perlu meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, ia perlu mengqadha puasanya sebagai tindakan ihtiyathi(preventif). Sedang apabila ia mengeluarkan darah setelah mencapai usia 60 tahun dan ia berkeyakinan bahwa itu bukan darah haid, maka ia boleh mengerjakan puasa dan shalat serta tidak perlu mengqadha puasanya.
           
BAB IV
PENUTUP
4.1  KESIMPULAN
Seorang wanita yang sedang menjalani masa haid ataupun nifas tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah seperti puasa, shalat, ihram, dan ibadah-ibadah lainnya.
4.2  SARAN
            Seorang wanita yang mengalami masa haid seharusnya mengingat kapan waktu mulai dan berhenti hal ini bertujuan agar ia mengetahui apakah dia berkewaajiban mengqadha sholatnya atau tidak. Selain itu, bagi wanita yang hamil seharusnya juga mengetahui hukum-hukum tentang nifas.



[1] MA. Saifuddin Zuhri, Buku Pintar haid Problematika Wanita, Almaba 2010 hlm ; 21
[2] Ibid; hal 51
Sekian MAKALAH HAID DAN NIFAS, berisi seputar Masalah Haid dan Nifas. Dalam islam dituntut juga bagi kaum laki-laki untuk juga paham, karena dikhawatirkan jika sudah menikah istrinya tidak paham BAB Haid dan Nifas. Oleh karena itu semoga Makalah Haid dan Nifas ini dapat menjadi refrensi menambah wawasan keilmuan yang mencerdaskan dan membawa kemanfaatan.
Tulisan lainnya :
error: Mohon maaf, copy paste tidak diperkenankan !!